Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Ploso : Sabu 0,66 Gram Disita

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk –  Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro dalam keterangannya membenarkan bahwa petugasnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria inisial AR (36) yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu, Kamis(01/8/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan AR warga Dusun Jabung, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dilakukan pada Selasa (30/7/2024) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Dalam penagkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram.

“Sekecil apapun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk akan kami tindak tegas. Penangkapan AR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Semangat Bulan Suci Ramadhan, Polres Sintang Bagikan Takjil Ke Masjid-Masjid

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho menyebut barang bukti berupa 0,66 gram sabu tersebut diperoleh AR dari seseorang yang mengaku bernama YD diduga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tindak Lanjut Dugaan Sabung Ayam di Bagor

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar Iptu Heru.

Iptu Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun. (**her )

Berita Terkait

Sertifikat PTSL Tanah Milik Warga Lingkungan Masembo di Bagikan,Biayanya Sesuai SKB 3 Menteri
Kapolres Nganjuk dan Dandim 0810/Nganjuk Gelar Sahur On The Road, Pantau Arus Mudik via CCTV
Babinsa Koramil 0602-16/Ciruas Dan Polsek Ciruas Serta Instansi Siap Amankan Arus Mudik Lebaran
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Ngabuburit, Demi Kelancaran, Keamanan Jelang Buka Puasa
Kapolres Lebak Gelar Buka Puasa Bersama Kaum Duafa di Kp. Grojog Desa Pasir Kupa
BUKA PUASA BERSAMA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TEGAL BERSAMA WARTAWAN
Hari pertama di buka, Posko Mudik RAPI Way Kanan Di singgahi pemudik Yang melintas. di dominasi kendaraan Roda dua.
Safari Ramadhan, Kapolres Lebak Laksanakan Jumling di Masjid Wasilatul Hijrah Pajagan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 06:36 WIB

Sertifikat PTSL Tanah Milik Warga Lingkungan Masembo di Bagikan,Biayanya Sesuai SKB 3 Menteri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:15 WIB

Kapolres Nganjuk dan Dandim 0810/Nganjuk Gelar Sahur On The Road, Pantau Arus Mudik via CCTV

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:22 WIB

Babinsa Koramil 0602-16/Ciruas Dan Polsek Ciruas Serta Instansi Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:59 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Ngabuburit, Demi Kelancaran, Keamanan Jelang Buka Puasa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:22 WIB

Kapolres Lebak Gelar Buka Puasa Bersama Kaum Duafa di Kp. Grojog Desa Pasir Kupa

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polisi Beri Rasa Aman Kepada Pengunjung TMII Jakarta Timur

Selasa, 1 Apr 2025 - 23:22 WIB

TNI Dan Polri

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pos Pengamanan PIK Icon

Selasa, 1 Apr 2025 - 23:06 WIB

News

Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:36 WIB

Business

Hari-H Lebaran, KAI Divre I Sumut Layani 9.800 Penumpang

Selasa, 1 Apr 2025 - 17:38 WIB