Polres Nganjuk Tangkap 10 Pemuda Terduga Pelaku Panganiayaan di Jembatan Kemaduh 

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan bahwa satreskrim Polres Nganjuk telah menangkap 10 orang pemuda terduga pelaku penganiayaan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, Minggu, (28/7/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan 10 orang pemuda yang masih belia, usia antara 15 sampai dengan 20 tahun tersebut  berdasarkan laporan dari salah satu korban penganiayaan dan diperkuat dengan adanya bukti CCTV di sekitar TKP.

“Kami berterima kasih kepada warga masyarakat di sekitar TKP yang turut membantu mengungkap pelaku penganiayaan dengan memberikan informasi dan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Bantuan dari masyarakat sangat berharga dalam proses penyelidikan ini,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara Kediri Gelar Baksos & Bakkes di Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan kejadian bermula dari bubaran acara Orkes di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Jum’at (26/7/2024) rombongan pemotor melakukan konvoi menuju berbagai titik di Kecamatan Kertosono dan Baron, mengakibatkan beberapa kejadian penganiayaan.

“Mereka melakukan konvoi dari wilayah Kertosono hingga Baron dan melakukan penganiayaan kepada beberapa orang di sepanjang jalur yang dilalui, korban dipilih secara acak dari pengguna jalan yang kebetulan lewat. Para pelaku juga merusak motor korban sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar,” ungkap AKP Julkifli Sinaga.

Baca Juga :  Bupati Muchendi Ajak Gaspol Bangun OKI Tekankan Persatuan dan Kebersamaan

Para korban yang mengalami penganiayaan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat laporan cepat dari masyarakat dan bantuan rekaman CCTV, pihak Polres Nganjuk berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas AKP Julkifli Sinaga. (**her )

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Media, Polres Nganjuk Hadiri Arahan Kapolri Secara Virtual
Polres Nganjuk Ungkap Ratusan Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Berkah Ramadan, Kapolres Nganjuk bersama Jajaran Bagikan Ratusan Paket Takjil
Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas dan Baksos untuk Lansia di Bulan Ramadhan
Pererat Sinergisitas Polri dan Media Kapolres Kediri Kota dan Wartawan Bagikan Takjil
Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas
Perkuat Sinergi Kapolres Blitar Kota Silaturahmi ke Kediaman Gus Iqdam
Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:43 WIB

Sinergi Polri dan Media, Polres Nganjuk Hadiri Arahan Kapolri Secara Virtual

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:37 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Ratusan Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:34 WIB

Berkah Ramadan, Kapolres Nganjuk bersama Jajaran Bagikan Ratusan Paket Takjil

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:30 WIB

Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas dan Baksos untuk Lansia di Bulan Ramadhan

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:00 WIB

Pererat Sinergisitas Polri dan Media Kapolres Kediri Kota dan Wartawan Bagikan Takjil

Berita Terbaru