Edarkan Shabu, Warga Bayah Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak.- Purnamanews.com Guna memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 (lima belas) bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 3,42 Gram dan 5 (lima) bungkus Double tip warna puitih berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 8, 26 Gram , 1 (satu) unit handphone merek Realme warna Biru.

Baca Juga :  Lagi, Tiga Orang Diperiksa Kejari OKI, Kasus Dana Hibah Dispora

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,
“Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Ngapip, Sabtu (20/7/2024)

“Pelaku DF (29) berikut barang buktinya berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 wib di Sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kabupaten Lebak,” Ungkapnya

“Berdasarkan pengakuan Pelaku DF barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” terang Ngapip.

Baca Juga :  Lantik 49 Pejabat, Pj Bupati OKI : Meritokrasi Berjalan Baik

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak,” Jelas Ngapip

“Selain mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba ke Sekolah-sekolah yang ada di wilayah Lebak,” tukasnya.

Kenye PRM

Berita Terkait

Ramai, Polres Blitar Kota Sidak Produk Minyak Kita di Beberapa Pasar Tradisional
Yayasan Insan Peduli Anak Yatim Piatu Bersama Team P3A Srikandi PP Kota Tegal, Gelar Bukber Bersama Belasan Anak Yatim Piatu.
Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama
Kodim 0602/Serang Bersama Pemkab Serang dan Baznas Bangun 10 Unit Rumah Tidak Layak Huni
Anggota Polsek Dedai Berikan Kuliah Singkat dan Tarawih Bersama di Masjid Al-Amin Sintang
Jumat Berkah, Polres Sintang Wujudkan Kepedulian Berbagi Kepada Yang Membutuhkan
Ramadhan Berkah, Polres Brebes Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:14 WIB

Ramai, Polres Blitar Kota Sidak Produk Minyak Kita di Beberapa Pasar Tradisional

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:55 WIB

Yayasan Insan Peduli Anak Yatim Piatu Bersama Team P3A Srikandi PP Kota Tegal, Gelar Bukber Bersama Belasan Anak Yatim Piatu.

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:00 WIB

Kodim 0602/Serang Bersama Pemkab Serang dan Baznas Bangun 10 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terbaru

Business

Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:31 WIB

Uncategorized

Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:46 WIB