Dua Pelaku Pencabulan Terhadap Kakak Beradik, Salah Satunya Guru Ngaji Diamankan Polisi.

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com/ Brebes – 2 (Dua) orang pelaku pencabulan terhadap 2 (dua) orang anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Brebes berhasil diamankan oleh Polsek Ketanggungan Polres Brebes. Dan saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Brebes.

Kedua pelaku yang masing – masing berinisial J (40) seorang guru ngaji dan JS (28). Mereka tetangga dari para korban yang merupakan kakak beradik yang masih dibawah umur yakni berusia 8 dan 5 Tahun.

Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Brebes dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich dalam keteranganya mengatakan kejadian yang terjadi pada bulan Maret 2024 tersebut berawal ketika para pelaku mendatangi rumah pelapor yang merupakan orang tua korban untuk meminta maaf.

Baca Juga :  Polsek Nongsa Gelar Doa Bersama dan Santunan Sambut Ramadhan

Permintaan maaf tersebut, dikatakan Kapolsek Ketanggungan dilakukan pada saat masih suasana lebaran (syawal) pada akhir bulan April 2024. Namun, lanjut Umi, permintaan tersebut dilakukan berulang oleh para pelaku kepada orang tua korban sehingga membuat keluarga korban curiga dan akhirnya kedua pelaku berterus terang telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.

“Mendengar hal tersebut keluarga korban emosi dan sempat terjadi keributan dan kemudian melaporkan kepada polsek Ketanggungan untuk diproses lebih kanjut,” terang Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Cecep Subarkah dan Kasubsi PIDM Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo dalam keterangan pers, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  13 TALENTA MUDA ASAL ACEH TIMUR PEROLEH ILMU SEPAKBOLA STANDAR NASIONAL

Ditambahkan Umi, kedua pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut salah satunya merupakan guru ngaji. Disebutkan, untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan dengan modus yaitu sering diberikan jajan dan uang serta dipinjami Handphone.

Sedangkan untuk kondisi korban, Kapolsek Ketanggungan mengatakan saat ini sudah membaik dengan mendapat pendampingan konseling dari Psikolog Polres Brebes untuk pemulihan trauma.

“Para pelaku saat ini diamankan di Polres Brebes dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatanya para pelaku diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” terang AKP Umi. (Fz/Hms)

Berita Terkait

Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri
Perkuat Kolaborasi, Lapas Cilegon Kunjungi Walikota Cilegon
Pencegahan PMI Terjerumus Jadi Kurir Narkoba
Wakil Koordinator TRCPPA Lampung Prihatin dengan Kenakalan Remaja di Bulan Ramadan
FGD Jaga Desa, Wakajati Kepri Ingatkan Aparatur Desa Jaga Integritas
Kepala Desa Sinar Ogan Diduga Galang Uang Pelicin untuk PMD, Kantor Desa Sepi Saat Akan Dikonfirmasi
SELAMA RAMADHAN, WBP LAPAS SERANG TERUS KHATAM AL-QUR’AN
Lapas Cilegon Bersama Ditjenpas Banten Perkuat Sinergi dengan Pemprov Banten dalam Audiensi Strategis
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:46 WIB

Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:38 WIB

Perkuat Kolaborasi, Lapas Cilegon Kunjungi Walikota Cilegon

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:06 WIB

Pencegahan PMI Terjerumus Jadi Kurir Narkoba

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:58 WIB

Wakil Koordinator TRCPPA Lampung Prihatin dengan Kenakalan Remaja di Bulan Ramadan

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WIB

FGD Jaga Desa, Wakajati Kepri Ingatkan Aparatur Desa Jaga Integritas

Berita Terbaru

Business

Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:31 WIB

Uncategorized

Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:46 WIB