Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan 12 Bungkus Shabu dan Pelakunya

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak- Purnamanews.com Berantas Peredaran Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku RP(35) warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas tangan warna putih, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merah, 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dibungkus tissu dan lakban coklat diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dengan berat brutto 8,37 gram, 1 (satu) unit Timbangan digital merek Camry, 1 (satu) pack plastic klip bening, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone Merek realme warna silver.

Baca Juga :  GNP Tipikor Brebes Tanyakan Surat Terkait LPJ Dana Desa 2023-2024 ke Pemdes Pesantunan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku RP(35) berikut barang buktinya pada Jum’at ( 3/5/2024) pukul 05.00 wib di sebuah rumah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung,” ucap Ngapip, Selasa (7/5/2024).

“Di duga Pelaku mengedarkan Narkotika Jenis Shabu tersebut di daerah sekitar Rangkasbitung dan barang bukti tersebut didapat dari Pelaku Sdr. I yang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Yayasan Insan Peduli Anak Yatim Piatu Bersama Team P3A Srikandi PP Kota Tegal, Gelar Bukber Bersama Belasan Anak Yatim Piatu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Ngapip.

“Terakhir mari bersama kita berantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Stop Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa,” tutupnya. ( Kenyang PRM )

Berita Terkait

Ramai, Polres Blitar Kota Sidak Produk Minyak Kita di Beberapa Pasar Tradisional
Yayasan Insan Peduli Anak Yatim Piatu Bersama Team P3A Srikandi PP Kota Tegal, Gelar Bukber Bersama Belasan Anak Yatim Piatu.
Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.
Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama
Kodim 0602/Serang Bersama Pemkab Serang dan Baznas Bangun 10 Unit Rumah Tidak Layak Huni
Anggota Polsek Dedai Berikan Kuliah Singkat dan Tarawih Bersama di Masjid Al-Amin Sintang
Jumat Berkah, Polres Sintang Wujudkan Kepedulian Berbagi Kepada Yang Membutuhkan
Ramadhan Berkah, Polres Brebes Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:14 WIB

Ramai, Polres Blitar Kota Sidak Produk Minyak Kita di Beberapa Pasar Tradisional

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:55 WIB

Yayasan Insan Peduli Anak Yatim Piatu Bersama Team P3A Srikandi PP Kota Tegal, Gelar Bukber Bersama Belasan Anak Yatim Piatu.

Senin, 10 Maret 2025 - 20:59 WIB

Ungkap Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Brebes Sita 203,6 Gram Sabu.

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

Silaturahmi Ramadhan, Kapolres Kunjungi Sejumlah Ulama

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:00 WIB

Kodim 0602/Serang Bersama Pemkab Serang dan Baznas Bangun 10 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terbaru

Business

Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:31 WIB

Uncategorized

Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:46 WIB