Baru Bebas dari Penjara ZR Residivis Kembali Berulah Lagi Penggelapan Sepeda Motor Kembali Dijemput Polsek Bintan Timur

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZR Tersangka Residivice Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Bintan Timur

Www.PurnamaNews.Com|Bintan Seorang pria yang berinisial ZF (24) yang merupakan seorang residivice kasus penggelapan sepeda motor kembali ditangkap oleh Polsek Bintan Timur ditempat persembunyiannya di seputaran Simpang Lagoi Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5/2024).

Kali ini tersangka ZF melakukan penggelapan berupa sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam dengan BP 2325 GB milik Saudara Marhosen, penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka ZF pada hari Senin (22/4/2024) dengan cara menyewa sepeda motor dengan menggunakan identitas orang lain.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personilnya telah menangkap tersangka ZF karena telah melakukan penggelapan sepeda motor milik Saudara Marhosen, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Tidak Berkutik Dibuat Mafia Tanah HARUN, BAJOL, IPUL, MUKLIS, LIDEN,  PAREH Diduga Kapolres Deli Serdang Dan Kapolsek Terima Setoran

“Ya benar, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah mengamankan tersangka berinisial ZF yang telah menggelapkan sebuah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Hitam”, kata Kapolsek Bintan Timur.

AKP Rugianto menerangkan bahwa tersangka ZF melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dan memberikan identitsa orang lain atas nama JH.

“Jadi tersangka mendatangi tempat rental sepeda motor milik Saudara Marhosen yang terletak di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur dengan berpura-pura menyewa sepeda motor, tersangka seperti tergesa-gesa dengan memberikan KTP asli atas nama JH dan nomor Handphone dengan alasan akan mengambil gaji ditempat tersangka bekerja dan berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan”, terang Rugianto.

Baca Juga :  GNP Tipikor Brebes Terkait 3 Kepsek Mark Up Soal Ujian, " jangan hanya Penurunan Jabatan Bila Perlu Dipecat Dari ASN".

“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh tersangka dan nomor Handphone yang diberikan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari, selanjutnya Korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur”, jelas Rugianto.

“Setelah adanya laporan korban tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ZF bersama dengan barang bukti sepeda motor, untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum”, lanjut Kapolsek.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Jo 486 yaitu perbuatan penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman Pidana penjara selama 4 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok”, tutup AKP Rugianto.

 

Berita Terkait

Motif Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora : Sakit Hati Karena Dicaci Maki
Gelper Game Zone Superstar 21 di Nagoya Batam Kembali Dibuka, Berpotensi Langgar Hukum ?
Polsek Tambora Kembalikan Motor Hilang Dibegal, Satoni : Terima Kasih Pak Polisi
Kompol Crishman Dipecat: Peras Tersangka Rp 20 Juta dan Gunakan KTP untuk Pinjol
Oknum Propam Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Kapolresta dan Humas Bungkam
Dua Belas Remaja Pelaku Tawuran Dibina Melalui Program Pesantren Kilat Di Polsek Tambora
Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua
Jaga Keamanan Di Bulan Ramadhan, Polisi Berhasil Bongkar Markas Geng Tawuran Di Muara Bahari Jakarta Utara, Barang Bukti Sajam Dan Narkoba Diamankan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:44 WIB

Motif Pelaku Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Tambora : Sakit Hati Karena Dicaci Maki

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:14 WIB

Gelper Game Zone Superstar 21 di Nagoya Batam Kembali Dibuka, Berpotensi Langgar Hukum ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:44 WIB

Polsek Tambora Kembalikan Motor Hilang Dibegal, Satoni : Terima Kasih Pak Polisi

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:25 WIB

Kompol Crishman Dipecat: Peras Tersangka Rp 20 Juta dan Gunakan KTP untuk Pinjol

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:46 WIB

Oknum Propam Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Kapolresta dan Humas Bungkam

Berita Terbaru

Business

Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:31 WIB

Uncategorized

Ketua TRC PPA Indonesia Geram atas Kasus yang Mencoreng Citra Polri

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:46 WIB