Setubuhi Remaja Berkebutuhan Khusus, Pria 53 Tahun Ditangkap Polres Blitar Kota

- Jurnalis

Minggu, 25 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Blitar Kota – Polres Blitar Kota menangkap Sunardi, warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pasalnya, laki – laki berusia 53 itu telah menyetubuhi remaja disabilitas berusia 19 tahun.

Korban yang merupakan remaja berkebutuhan khusus, inisial PR, warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar itu, adalah, tetangga pelaku.

Siswi yang duduk di bangku sekolah luar biasa atau SLB dicabuli dengan modus minta pijat.

“Korban ini masih duduk di bangku SLB. Dicabuli di kamar, modusnya minta dipijjat kakinya tetapi ujung-ujungnya disetubuhi,” kata Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Sjamsul Anwar, Sabtu (24/2).

Iptu Sjamsul menambahkan, kejadian pencabulan itu terjadi pada 12 September 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kediri Kota Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di SMAN 2

Pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka, dan baru dilaporkan usai keluarga korban mendapat penuturan dari korban yang kesakitan ketika buang air kecil.

Masih kata Iptu Sjamsul, kronologis kejadian Itu berawal ketika korban baru saja pulang dari tetangganya. Dalam perjalanan ketika melintas di rumah tersangka, korban dipanggil.

Saat itu tersangka duduk di teras usai memperbaiki motornya yang rusak.

“Saya baru nge-tap oli motor. Leyeh-leyeh di teras, saat itulah dia (korban) lewat depan rumah,” kata tersangka, Sunardi,

Berawal dari situlah timbul niat jahat. Korban dipanggil dan minta tolong untuk diinjak-injak punggungnya.

Tersangka pun tengkurap dan dipijat dengan kaki. Tak lama kemudian, ganti lokasi di kamar.

Baca Juga :  Polisi di Malang Raya Terapkan Upaya Preventif, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Saat Libur Lebaran

Korban sekali lagi tak tahu bahwasanya itu modus saja. Korban kemudian diajak ke kamar.

Korban pun sekali lagi tak curiga. Tersangka selanjutnya melepas celananya sendiri dan korban diminta juga melepas celana dalamnya. Di kamar itulah korban disetubuhi.

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban disuruh pulang dan diberi uang Rp 50 ribu. Korban yang kesakitan bagian kemaluanya kemudian melaporkan kejadian ke ibunya ( orang tuanya – Red ). Dan kemudian ibunya melaporkan ke Polres Blitar Kota.

Atas kejadian itu tersangka, Sunardi, dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (**her )

Berita Terkait

Diduga Oknum Kecamatan Grogol Petamburan Lakukan Pungli Sepanjang Tanjung Duren Raya
Liburan Idul Fitri, Ketua FWJI Jakarta Barat Ajak Keluarga Kunjungi Destinasi Wisata Di Jawa Tengah
LRT Jabodebek Jadi Pilihan Mobilitas Saat Libur Idul Fitri
Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2025 Paling Lancar
Pastikan Keamanan Malam Takbir, Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan 
Polres Nganjuk Gelar Salat Idulfitri 1446 H Bersama Masyarakat
Sambut Idul Fitri Polres Kediri Kota Laksanakan Sholat Id dan Gelar Halalbihalal
Wakapolri dan PJU Polri Laksanakan Salat Ied di Lapangan Bhayangkara
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 18:59 WIB

Diduga Oknum Kecamatan Grogol Petamburan Lakukan Pungli Sepanjang Tanjung Duren Raya

Rabu, 2 April 2025 - 18:14 WIB

Liburan Idul Fitri, Ketua FWJI Jakarta Barat Ajak Keluarga Kunjungi Destinasi Wisata Di Jawa Tengah

Rabu, 2 April 2025 - 18:02 WIB

LRT Jabodebek Jadi Pilihan Mobilitas Saat Libur Idul Fitri

Selasa, 1 April 2025 - 18:36 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Sebut Mudik 2025 Paling Lancar

Selasa, 1 April 2025 - 17:03 WIB

Pastikan Keamanan Malam Takbir, Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan 

Berita Terbaru