Purnamanews.com | Kediri Kota – Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus ‘ pencurian dengan pemberatan ‘ di 2 TKP dalam satu malam. Satu (1) terduga pelaku berhasil diamankan.
Kepada awak media, Rabu (21/02/2024), dalam konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Kediri Kota, Kapolres AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka adalah seorang laki – laki berinisial JMS (18).
” Tersangka ditangkap petugas setelah melakukan Curat di Toko Us Vapor, yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri, dan percobaan curat di ATM Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, ” kata AKP Nova, Rabu (21/2/24), menjelaskan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka melakukan aksi kejahatannya tersebut pada Senin 12 Februari 2024 lalu. ” Tersangka melakukan aksi kejahatannya itu dengan cara mencongkel pintu kayu depan, lalu mengambil barang – barang milik toko ; seperti Vapor, Koil dan Liquid,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 8 Juta empat ratus ribu. Tak berhenti di sini, kemudian tersangka melanjutkan aksi kejahatan lainnya di lokasi yang berbeda, yakni, melakukan ‘percobaan pencurian’ di ATM Bank Jatim yang berlokasi di Jalan Imam Bachri, Kecamatan Pesantren.
Tersangka ini lebih dulu melakukan pencurian di ‘ Toko Us Vapor ‘. Kemudian tersangka menuju ke ‘ mesin ATM Bank Jatim ‘ yang berlokasi di Jalan Imam Bahri.
Di mesin ATM ini, tersangka kemudian mencongkel penutup brangkas. Dan setelah brankas terbuka, kemudian tersangka mencongkel brangkas yang berisi uang, namun tidak bisa ( gagal ) hingga memecah layar monitor ATM hingga retak”, ungkap AKP Nova
Menurut Kasat Reskrim, perbuatan tersangka dilakukan karena motif kepentingan pribadi, Uniknya saat beraksi di ‘ Toko Us Vapor ‘ ini si tersangka sempat menuliskan sepucuk surat bertuliskan “Ops maaf dari mantanmu” itu tidak ada kaitanya, hanya iseng saja dia
Atas laporan tersebut tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Reskrim Polsek Pesantren melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan itu Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya, yang berlokasi di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (18/2/2024 dini hari l, dan hingga berita ini diturunkan, tersangka telah diamankan di Polres Kediri Kota.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP untuk lokasi dengan TKP Toko Rokok elektrik sedangkan untuk percobaan pencurian di ATM dijerat pasal 363 jo 53 KUHP. (**her )