Maros – Beberapa hari yang lalu, tambang golongan C di Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik.
Pasalnya aktivitas tambang golongan c tersebut diduga tidak memiliki Ijin.
Bukan hanya itu saja, aktivitas tambang golongan c tersebut, diduga milik oknum kepala desa aktif yakni Asdar yang tidak lain Kepala Desa Labuaja Sendiri.
Sementara itu,Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Maros sudah turun ke lokasi tambang golongan C di Labuaja.
Melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Maros Wawan Hartawan Kepada media menuturkan, jika pihaknya sudah turun dan meminta klarifikasi kepihak – pihak yang terkait atas aktivitas tambang golongan c itu.
Ia juga mengakui, jika sat reskrim polres Maros melalui Unit Tipiter (menjadwalkan dan memanggil Kepala Desa Labuaja Untuk dimintai Klarifikasi perihal aktivitas tambang golongan c yang viral di wilayah nya tersebut.
Pada hari senin, (8/1/2024). Kami dari media kembali mengonfirmasi Wawan Hartawan melalui Pesan Whatsapp nya,guna untuk mengetahui perkembangan penanganan tambang golongan c di Desa Labuaja Kecamatan Cenrana, serta menanyakan apa hasil yang di proleh oleh pihak Unit Tipidter polres Maros setelah memanggil Kepala Desa Labuaja untuk di mintaki klarifikasi, namun pesan yang kami layangkan sampai hari selasa (9/1/2024) tidak dibalas.
Kami menduga kuat jika Unit Tipiter Polres Maros dalam kendali Wawan Hartawan sebagai kepala Unit terindikasi masuk angin, dan bisa saja jika kasus ini sengaja untuk ditutupi dan pada akhirnya selesai begitu saja tanpa ada tindakan nyata.
Semestinya Wawan Hartawan, menyampaikan dan memberikan tanggapan kepada media apapun keterangan yang dia dapatkan agar publik bisa menilai secara menderang atas penanganan pengungkapan kasus di Labuaja itu.