Lebak,- Purnamanews.com Pembangunan infrastruktur Rumasakit Malimping Menuai Polemik Berbagai kalangan. Hal itu lantaran Diduga kuat banyak pelanggaran yang dilakukan kontraktor mulai Dari proses pemenangan tender dengan Sistem e-katalog hingga pelaksana tak sesuai lisensi/pendukung.
Sistem e-catalog merupakan Sistem pelaksanaan pemesanan barang Dan Jasa dari dinas terkait Kepada pihak kontraktor dengan klasifikasi sesuai kompetensi dan kwalitas barang yang ada. Sehingga antara dokumen pendukung yang diberikan kepada OPD/Dinas terkait harus sama dengan yang dilokasi pekerjaan.
Hal itu dikatakan Ohim Risdianto Ketua LSM Gema Nasional Indonesia (GNI) ketika diwawancara awak media yang tergabung di wadah FORWAL (Forum Wartawan Lebak) kemarin, (05/11/2023).
Ohim memaparkan, sesuai dengan hasil investigasi kontraktor pada pekerjaan infrastruktur RSUD Malimping harusnya dukungan yang dilampirkan di lelang e-catalog itu yang digunakan, namun ini malah menggunakan beton yang tidak masuk dukungan. Hal ini akan berdampak pada pertanggungjawaban kwalitas pekerjaan.
“Ya, saya berasumsi jika pekerjaan pembangunan di empat pekerjaan Rumasakit malimping yaitu infrastruktur, lahan parkir, kantin pemagaran diduga kuat melanggar undang-undang kontruksi, “ucapnya.
Sementara itu, masih kata Ohim, pengawas pada proyek RS. Malimping yang menelan dana APBD I Provinsi Banten puluhan milyar tersebut diantaranya adalah pekerjaan Infrastruktur, pekerjaan Lahan parkir 2 lantai, pekerjaan rumah kantin dan pekerjaan pemagaran. Dana yang bersumber dari uang rakyat itu berdasarkan hasil pantauan Lembaga Gema Nasional Indonesia (GNI) Provinsi Banten menguatkan dugaan jika pelaksanaan tak sesuai undang-undang kontruksi serta fungsi pengawasan tak berjalan sesuai mestinya, “terangnya.
Dengan demikian lanjut Ohim, kami dari LSM Gema Nasional Indonesia (GNI) akan melakukan kajian data bersama Tim investigasi, “Ya, hari ini kita baru mendapatkan dokumen data Lengkap ke empat proyek RS. Malimping yaitu pekerjaan infrastruktur, pekerjaan parkir, kantin dan pemagaran.”terangna lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan kepala bidang sarana dan prasarana hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi awak media hingga dihubungi via telpon sellular. (Ken)