Lagi, Rutan Makale Raih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale Kemenkumham Sulsel kembali tunjukkan eksistensinya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat pengguna layanan. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ( P2HAM ) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Piagam Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung pada Senin, ( 06/11/2023 ) siang di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel di sela kegiatan Peluncuran Perpres Stranas BHAM. Piagam Penghargaan P2HAM diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak disaksikan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi dan Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Baca Juga :  Wakapolres Maros Instruksikan Jajaran Kedepankan Sikap Humanis Dan Responsif Layani Masyarakat

Diketahui, Rutan Makale merupakan salah satu dari 241 Unit Kerja yang mendapatkan Predikat Unit Kerja P2HAM berdasarkan hasil penilaian tim penilai dari 871 Unit Kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HA.02.01 Tahun 2023 tanggal 06 November 2023 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Ditemui usai menerima penghargaan, Luther mengatakan bahwa yang diraihnya ini merupakan kerja keras, ikhlas dan tuntas jajarannya dan berharap apa yang diraih ini akan memotivasi untuk berbuat lebih dan meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Sabu di Kepri: Ketika Sipir dan Napi Bersekongkol dalam Jeruji

“Hal ini membuktikan bahwa Rutan Makale berkomitmen penuh memenuhi tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik,” tutur Luther.

Penghargaan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Dimana Unit Kerja yang mendapatkan Penghargaan telah melalui tahapan proses pengujian dan penilaian terhadap data dukung dan verifikasi oleh Tim Penilai.

Berita Terkait

Antisipasi Pungli, Yugo Indra Wicaksi Kalapas Kelas IIA Batam Perbaiki Sistem dan Tingkatkan Pembinaan WBP
Polsek Lubuk Baja Diduga Belum Tau Ada Aktifitas Gelanggang Perjudian di Sky Villa di Batam: Modus Baru Judi Ilegal Berkedok Permainan Elektronik
Kacang Lupa Kulitnya: Minimnya Kepedulian Pemerintah di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri Saat Lebaran 2025
Berkaitan dengan Pawai Takbir Batam Malam Ini
Akau Gambino: Raja Perjudian di Batam dari KTV Boombastis Hingga Hotel GGI
Gudang Misterius di Tanjungpinang Diduga Simpan Barang Ilegal, Aparat Mulai Bergerak
Desakan APH Polda Kepri untuk Menindak Mesin Perjudian di Batam
A9 Lolos Lagi, Bandar Kasino Baccarat di Bar NiNe STAGE Lantai 2 Batam, Polda Kepri Pulang dengan Tangan Kosong
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 01:47 WIB

Antisipasi Pungli, Yugo Indra Wicaksi Kalapas Kelas IIA Batam Perbaiki Sistem dan Tingkatkan Pembinaan WBP

Rabu, 2 April 2025 - 22:00 WIB

Polsek Lubuk Baja Diduga Belum Tau Ada Aktifitas Gelanggang Perjudian di Sky Villa di Batam: Modus Baru Judi Ilegal Berkedok Permainan Elektronik

Senin, 31 Maret 2025 - 18:23 WIB

Kacang Lupa Kulitnya: Minimnya Kepedulian Pemerintah di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri Saat Lebaran 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:07 WIB

Berkaitan dengan Pawai Takbir Batam Malam Ini

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:50 WIB

Akau Gambino: Raja Perjudian di Batam dari KTV Boombastis Hingga Hotel GGI

Berita Terbaru